SELASA,
10 APRIL 2012 | 22:20 WIB
Suryadharma: Ada Upaya
Melegalkan Perkawinan Sesama Jenis
TEMPO.CO, BANDUNG - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma
Ali mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang ingin meminta perubahan
Undang-Undang Perkawinan. Salah satunya meminta pelegalan perkawinan dengan sesama
jenis.
”Saat ini ada keinginan untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan, baik oleh
Komnas Perempuan atau lembaga-lembaga lain, termasuk oleh para kaum gay,
homoseksual, maupun lesbian" kata Suryadharma Ali di Bandung, Selasa 10
April 2012.
Menurut Suryadharma, selama ini UU Perkawinan dianggap hanya
mengatur tentang pernikahan antara laki-laki dan perempuan dan sebaliknya.
"Mereka menganggap itu diskriminatif karena hanya mewadahi pernikahan bagi
laki-laki dan perempuan" kata Suryadharma yang juga Menteri Agama ini.
" Itu yang ingin mereka perjuangkan"
Sayangnya, Suryadharma menolak menjelaskan siapa yang dimaksud. Ia hanya
mengatakan, indikasi gerkaan tersebut telah disampaikan kepada alim ulama yang
ia kunjungi. Tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang perkawinan sesama
jenis.
Suryadharma sendiri bicara soal itu saat mengisi acara yang digelar pengurus
wilayah partainya di Jawa Barat. Suryadharma sengaja mengisi acara penutup
Musyawarah Kerja Wilayah DPW PPP Jawa Barat yang dirangkaikan dengan Silaturahim
Ulama se-Jawa Barat di Hotel Horison Bandung, sejak kemarin.
Suryadharma menegaskan, mereka beranggapan saat ini UU Perkawinan sudah
menghalangi hak asasinya. ”Sekarang, apakah kita cukup menjaga umat di pondok
pesantren, kita cukup menjaga umat di majelis taklim, kemudian apa yang sedang
berkecamuk dalam pergulatan politik di dalam pembentukan ukum yang mengatur
tata kehidupan berbangsa, bermasyarakat, termasuk tata kehidupan beragama, kita
akan biarakan, apa seperti itu,” kata dia.
Suryadharma mengungkapkan, Undang-Undang Perkawinan memang
sengaja dibuat ”bernafaskan Islam”. Butuh kekuatan politik, kata dia, untuk
menjaga undang-undang itu dari pandangan hukum semacam itu.
Selain gugatan perkawinan sesama jenis, menurut Suryadharma, UU Perkawinan juga
disoal keberadaannya setelah penyanyi dangdut Machica Mochtar mengajukan
gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait hak perdata anaknya
hasil pernikahan sirinya dengan mendiang eks Menteri Sekretaris Negara
Moerdiono. ”Mahkamah Konstitusi mengabulkan,” kata dia.
Suryadharma mengatakan, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melebihi
apa yang diminta penggugatnya. Machicha, kata Suryadharma, hanya memintah
sebatas hak perdata anaknya yang dihasilkan dari pernikahan siri. ”Kawin siri
tidak mengurangi sedikitpun rukun perkawinan, kekurangannya hanya tidak
dicatat" ujarnya. "Pencatatan itu tidak masuk rukun nikah, masalah
administrasi belaka,”
KOMENTAR
Dalam
Islam, Homoseks (hubungan seks antara pria dengan sesama pria) merupakan satu
dosa yang besar. Lebih besar ketimbang zina antara lelaki dengan perempuan.
Begitu pula dengan lesbian (zina antara wanita dengan sesama wanita).
Dalam Al Qur’an Allah melaknat
kaum Luth yang melakukan homoseks dan lesbian sehingga menyiksa mereka:
“Ketika Luth berkata
kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat
keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi
laki-laki (homosex), menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat
pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah
kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” [Al
'Ankabuut 28-29]
Ibn Qudamah
Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktek homoseksual
adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.
[al mughni juz :10 hal : 155].
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa
kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh
seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk
melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui
batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu
ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.
Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia
termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada
mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang
berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah
menggambarkan Azab yang menimpa kaum Nabi Luth : “Maka tatkala datang azab
Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan),
dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan
bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh
dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam telah memutuskan hukuman bagi orang yang melakukannya agar dibunuh secara mutlak. Beliau bersabda:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam telah memutuskan hukuman bagi orang yang melakukannya agar dibunuh secara mutlak. Beliau bersabda:
“Siapa saja
di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth
(homoseksual), maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“(HR. Bukhari,
Muslim, Ahmad).
“Dan (ingatlah kisah)
Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya:“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan
fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?” “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi
nafsumu (homoseks), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang
tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).”
Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih.” Maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). ” [An Naml 54-57]
Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih.” Maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). ” [An Naml 54-57]
Jelas bukan bagaimana Allah
mengharamkan perbuatan Homoseks?
Jika zina antara lelaki dengan
perempuan yang belum menikah hukumnya hanya dicambuk 100x dan diasingkan selama
setahun, hukuman homoseks lebih berat, yaitu: dibunuh keduanya.
Hadits riwayat Ibn Abbas :
“Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka
bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 ,
At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Ini karena perbuatan homoseks
itu lebih besar dosanya daripada zina antara lelaki dengan perempuan.
Nabi paling menakuti bahaya
Homoseks di kalangan ummat Islam:
Hadits Jabir: “Sesungguhnya
yang paling aku takuti menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth (Homoseks)”
[HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim
berkata, Hadits shahih isnad]
Allah melaknat para pelaku
homoseks sehingga sampai membinasakan kaum Nabi Luth:
Hadits Ibnu Abbas: “Allah
melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya
sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Menurut
saya, Homoseks berbahaya karena selain bisa menimbulkan kecanduan juga dapat
membuat penderitanya untuk melakukan tindak pemerkosaan terhadap pria lain,
bahkan anak kecil, untuk memuaskan nafsunya. Jika merebak, maka ummat manusia
pun bisa punah. Meski di Barat dan di beberapa negara sudah diizinkan
pernikahan sejenis (Homoseks/Lesbian) bahkan pernikahan manusia dengan binatang
pun dibolehkan. Dan terdapat beberapa aliran di Indonesia yang mengatas namakan
dirinya penganut islam liberal berusaha mempromosikannya serta berstatement
bahwa perkawinan sesama jenis boleh dilakukan. Namun berdasarkan Al Qur’an dan
Hadits di atas kita tahu bahwa Homoseks itu dosa yang besar yang menurut
Syari’ah adalah mati hukumannya. Oleh karena itu kita harus menjauhinya.
Merebaknya berbagai
penyakit kelamin seperti penyakit AIDS yang terutama menimpa para penderita
Homoseks cuma azab kecil Allah bagi para pelaku homoseks. Setelah meninggal
akan ada siksa kubur dan siksa neraka yang jauh lebih keras dan lebih lama
untuk mereka. Oleh karena itu kita harus berhati-hati terhadap perbuatan
Homoseks. Banyak orang jadi homoseks karena diperkosa oleh orang yang terlebih
dulu jadi Homoseks baik di penjara, sekolah (SMA dsb), atau pun tempat-tempat
lainnya. Untuk itu kita harus lebih mendekatkan diri kepada ALLAH SWT dan lebih
dapat memahami dan mengetahui Al-qur’an dan hadis serta lebih waspada terhadap
golongan-golongan islam yang menganut aliran sesat.