Selasa, 07 Agustus 2012

PERNIKAHAN SESAMA JENIS (ARTIKEL)


SELASA, 10 APRIL 2012 | 22:20 WIB
Suryadharma: Ada Upaya Melegalkan Perkawinan Sesama Jenis  
TEMPO.CO, BANDUNG - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang ingin meminta perubahan Undang-Undang Perkawinan. Salah satunya meminta pelegalan perkawinan dengan sesama jenis.
”Saat ini ada keinginan untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan, baik oleh Komnas Perempuan atau lembaga-lembaga lain, termasuk oleh para kaum gay, homoseksual, maupun lesbian" kata Suryadharma Ali di Bandung, Selasa 10 April 2012.
Menurut Suryadharma, selama ini  UU Perkawinan dianggap hanya  mengatur tentang pernikahan antara laki-laki dan perempuan dan sebaliknya. "Mereka menganggap itu diskriminatif karena hanya mewadahi pernikahan bagi laki-laki dan perempuan" kata Suryadharma yang juga Menteri Agama ini. " Itu yang ingin mereka perjuangkan"
Sayangnya, Suryadharma menolak menjelaskan siapa yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, indikasi gerkaan tersebut telah disampaikan kepada alim ulama yang ia kunjungi. Tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang perkawinan sesama jenis.
Suryadharma sendiri bicara soal itu saat mengisi acara yang digelar pengurus wilayah partainya di Jawa Barat. Suryadharma sengaja mengisi acara penutup Musyawarah Kerja Wilayah DPW PPP Jawa Barat yang dirangkaikan dengan Silaturahim Ulama se-Jawa Barat di Hotel Horison Bandung, sejak kemarin.
Suryadharma menegaskan, mereka beranggapan saat ini  UU Perkawinan sudah menghalangi hak asasinya. ”Sekarang, apakah kita cukup menjaga umat di pondok pesantren, kita cukup menjaga umat di majelis taklim, kemudian apa yang sedang berkecamuk dalam pergulatan politik di dalam pembentukan ukum yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bermasyarakat, termasuk tata kehidupan beragama, kita akan biarakan, apa seperti itu,” kata dia.
Suryadharma mengungkapkan, Undang-Undang Perkawinan memang sengaja dibuat ”bernafaskan Islam”. Butuh kekuatan politik, kata dia, untuk menjaga undang-undang itu dari pandangan hukum semacam itu.
Selain gugatan perkawinan sesama jenis, menurut Suryadharma, UU Perkawinan juga disoal keberadaannya setelah penyanyi dangdut Machica Mochtar mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait hak perdata anaknya hasil pernikahan sirinya dengan mendiang eks Menteri Sekretaris Negara Moerdiono. ”Mahkamah Konstitusi mengabulkan,” kata dia.
Suryadharma mengatakan, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melebihi apa yang diminta penggugatnya. Machicha, kata Suryadharma, hanya memintah sebatas hak perdata anaknya yang dihasilkan dari pernikahan siri. ”Kawin siri tidak mengurangi sedikitpun rukun perkawinan, kekurangannya hanya tidak dicatat" ujarnya. "Pencatatan itu tidak masuk rukun nikah, masalah administrasi belaka,”

KOMENTAR

Dalam Islam, Homoseks (hubungan seks antara pria dengan sesama pria) merupakan satu dosa yang besar. Lebih besar ketimbang zina antara lelaki dengan perempuan. Begitu pula dengan lesbian (zina antara wanita dengan sesama wanita).
Dalam Al Qur’an Allah melaknat kaum Luth yang melakukan homoseks dan lesbian sehingga menyiksa mereka:
“Ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki (homosex), menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” [Al 'Ankabuut 28-29]
Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktek homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum Nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam telah memutuskan hukuman bagi orang yang melakukannya agar dibunuh secara mutlak. Beliau bersabda:
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad).
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya:“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?” “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu (homoseks), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).”
Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih.” Maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). ” [An Naml 54-57]
Jelas bukan bagaimana Allah mengharamkan perbuatan Homoseks?
Jika zina antara lelaki dengan perempuan yang belum menikah hukumnya hanya dicambuk 100x dan diasingkan selama setahun, hukuman homoseks lebih berat, yaitu: dibunuh keduanya.
Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Ini karena perbuatan homoseks itu lebih besar dosanya daripada zina antara lelaki dengan perempuan.
Nabi paling menakuti bahaya Homoseks di kalangan ummat Islam:
Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth (Homoseks)” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
Allah melaknat para pelaku homoseks sehingga sampai membinasakan kaum Nabi Luth:
Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Menurut saya, Homoseks berbahaya karena selain bisa menimbulkan kecanduan juga dapat membuat penderitanya untuk melakukan tindak pemerkosaan terhadap pria lain, bahkan anak kecil, untuk memuaskan nafsunya. Jika merebak, maka ummat manusia pun bisa punah. Meski di Barat dan di beberapa negara sudah diizinkan pernikahan sejenis (Homoseks/Lesbian) bahkan pernikahan manusia dengan binatang pun dibolehkan. Dan terdapat beberapa aliran di Indonesia yang mengatas namakan dirinya penganut islam liberal berusaha mempromosikannya serta berstatement bahwa perkawinan sesama jenis boleh dilakukan. Namun berdasarkan Al Qur’an dan Hadits di atas kita tahu bahwa Homoseks itu dosa yang besar yang menurut Syari’ah adalah mati hukumannya. Oleh karena itu kita harus menjauhinya.
Merebaknya berbagai penyakit kelamin seperti penyakit AIDS yang terutama menimpa para penderita Homoseks cuma azab kecil Allah bagi para pelaku homoseks. Setelah meninggal akan ada siksa kubur dan siksa neraka yang jauh lebih keras dan lebih lama untuk mereka. Oleh karena itu kita harus berhati-hati terhadap perbuatan Homoseks. Banyak orang jadi homoseks karena diperkosa oleh orang yang terlebih dulu jadi Homoseks baik di penjara, sekolah (SMA dsb), atau pun tempat-tempat lainnya. Untuk itu kita harus lebih mendekatkan diri kepada ALLAH SWT dan lebih dapat memahami dan mengetahui Al-qur’an dan hadis serta lebih waspada terhadap golongan-golongan islam yang menganut aliran sesat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar